Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM yang merupakan pelaku UMKM Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 30/9).

Kegiatan Edukasi Perpajakan ini dilaksanakan oleh tim penyuluh pajak KP2KP Benteng yaitu Winandra Syah Hutama dan Muhammad Irfan Nashih. Keduanya memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan para PKL yang sudah memiliki kartu NPWP.

"Kegiatan edukasi perpajakan kepada Pedagang Kaki Lima ini kami laksanakan untuk memantau dan memastikan kewajiban perpajakan para Pedagang Kaki Lima yang sudah memiliki NPWP sudah terpenuhi," ujar Winandra. 

Selama melaksanakan kegiatan Edukasi Perpajakan ini, tim penyuluh pajak KP2KP Benteng memberikan penjelasan kepada para PKL terkait hak dan kewajiban pajak, tata cara penghitungan pajak, pembayaran pajak, pelaporan pajak dan kebijakan insentif pajak yang diberikan pemerintah pada saat pandemi ini. Untuk Pelaporan SPT Tahunan pun tim penyuluh pajak KP2KP Benteng juga memberikan bimbingan teknis terkait cara penggunaannya dan memberikan nomer layanan yang tersedia di KP2KP Benteng.

Pihak KP2KP Benteng pun berharap dengan pelaksanaan kunjungan secara langsung ke tempat usaha para PKL ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Para PKL yang diberikan edukasi pajak pun menyampaikan apresiasinya pada petugas KP2KP Benteng. "Terima kasih KP2KP Benteng yang telah memberikan informasi perpajakan kepada saya, sehingga saya lebih memahami apa saja kewajiban saya sebagai wajib pajak," ucap dari Rismawati salah satu penjual minuman di daerah Benteng.