Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang memberikan edukasi kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang baru terdaftar di Kota Singkawang (Kamis, 30/9). Pemberian edukasi dilakukan melalui kelas pajak daring dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting.
Yang menjadi pemateri dalam kelas pajak kali ini adalah Salahudin Saesar selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh 4 wajib pajak UMKM KPP Singkawang yang baru mendaftarkan diri pada bulan Agustus dan September 2021.
Dalam kelas pajak ini dijelaskan mengenai kewajiban perpajakan yang harus dijalankan wajib pajak seperti cara menghitung pajak UMKM sebesar 0,5% dari omzet per bulan, membuat kode billing, menyetor pajak, dan melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online.
"Kami berharap dengan adanya kelas pajak ini, WP UMKM yang baru mendaftar dapat mengetahui dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," harap Salahudin.
- 10 views