Eri Sanofil Yaslim, Account Representative ditemani Yudhi Haryanto Kepala Seksi Pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu memberikan konsultasi kepada konsultan perwakilan wajib pajak yang mendatangi KPP Pratama Samarinda Ulu di Kota Samarinda (Senin, 27/9). Selain konsultan pajak, ada juga kurator yang ikut datang ke kantor.

Account representative menjelaskan bahwa wajib pajak masih belum melaporkan SPT Tahunan Badan tahun 2019. "Ya memang perusahaan sudah melaporkan SPT tahun 2020, namun tenyata setelah kita lihat di sistem untuk tahun 2019-nya masih belum dilaporkan," ujar Eri. Wajib pajak mengakui jika SPT tahun 2019 belum dilaporkan karena terkendala satu dan lain hal.

Selain itu, wajib pajak datang ke kantor juga untuk bertanya apa saja syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan PKP. “Kami sudah jelaskan bagaimana syarat untuk mengajukan PKP, ternyata memang wajib pajak sendiri yang berinisiatif untuk mengajukan PKP, tentu ini bagus karena wajib pajak mengetahui kewajibannya,” ungkap Eri.