
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene menerima kunjungan wajib pajak pelaku UMKM yang berasal dari pulau Makarangana, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Kepulauan Pangkajene (Pangkep) (Rabu, 29/9). Pulau-pulau yang masuk di wilayah Kecamatan Liukang Tangaya ini merupakan pulau terluar Kabupaten Pangkajene dan jika dilihat dari peta pulau-pulau ini lebih dekat dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Meskipun harus di tempuh selama 24 jam menggunakan kapal laut, para pelaku UMKM ini tetap antusias datang ke KP2KP Pangkajene untuk melakukan konsultasi terkait masalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan dimanfaatkan guna menjalankan kewajiban perpajakannya.
Saat ini pendaftaran NPWP dilakukan secara daring, namun masih banyak wajib pajak yang kurang memahami tata cara pendaftaran daring serta akses jaringan di pulau yang kurang memadai. Sehingga hal tersebut menjadi salah satu hambatan bagi wajib pajak yang ingin mendaftar NPWP secara daring. Maka dari itu, wajib pajak lebih memilih untuk datang ke KP2KP Pangkajene untuk di daftarkan NPWP.
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pangkajene Afandi pun memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak pelaku UMKM, salah satunya Rumba. “Setelah terdaftar NPWP, bapak sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembayaran setiap bulan dan pelaporan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya,” jelas Afandi.
Pihak KP2KP Pangkajene pun mengapresiasi semangat sadar akan pajak yang dimiliki oleh Rumba dan koleganya serta dapat menjadi teladan bagi wajib pajak lain khususnya wajib pajak yang berada di kepulauan.
- 16 views