Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melaksanakan edukasi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan secara daring di Kota Samarinda (Senin, 27/9). Edukasi diikuti oleh 15 bendahara instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

“Kami melihat masih banyak pegawai di beberapa instansi pemerintah, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN yang belum melaporkan SPT Tahunan,” ucap Dewi Gustanti Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Samarinda Ilir dalam sambutan pembukanya.

Didampingi Muhammad Ihsan Ahmad, Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir, Dewi mengajak seluruh bendahara untuk mengimbau dan membantu pegawai di satuan kerjanya dalam melaporkan SPT Tahunan.

Muhammad Ihsan juga memaparkan dan mendemostrasikan tata cara pelaporan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770 S dan 1770 SS melalui e-Filing. “Jenis formulir SPT Tahunan disesuaikan dengan penghasilan bruto setiap pegawai ya Bapak,Ibu. 1770 S bagi pegawai dengan penghasilan bruto diatas Rp60.000.000 juta dalam 1 tahun, 1770 SS untuk yang dibawahnya,” jelas Ihsan.

“Dengan adanya kegiatan ini kami berharap, kedepannya wajib pajak khususnya pegawai di lingkungan Instansi Pemerintah dapat melaporkan SPT Tahunannya dengan benar dan tepat waktu karena pelaporan SPT Tahunan sangat mudah, bias kapan saja dan dimana saja,” tambah Ihsan.