Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengundang wajib pajak yang baru mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mengikuti kegiatan edukasi perpajakan (Selasa, 28/9). Kegiatan edukasi perpajakan ini dilaksanakan secara luring di ruang kelas pajak KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kegiatan edukasi tersebut terbagi dalam dua sesi di mana sesi pertama dikhususkan untuk wajib pajak usahawan dan sesi kedua dikhususkan untuk wajib pajak karyawan. Pemberian edukasi diberikan secara terpisah karena ada perbedaan kewajiban antara wajib pajak karyawan dan usahawan.
Dalam acara ini para peserta diberikan edukasi tentang kewajiban dan hak perpajakan ketika sudah memiliki NPWP. Irfan selaku pemateri dari KP2KP Benteng menjelaskan bahwa wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan hanya memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan.
“Sebenarnya kewajiban ibu-ibu disini yaitu cukup lapor SPT Tahunan setiap awal tahun sebelum tanggal 31 Maret. Hal ini untuk menghindar dikenakannya sanksi keterlambatan. Pelaporan bisa dilakukan secara online di djponline.pajak.go.id atau bisa datang ke kantor sini jika mengalami kendala,” tutur Irfan ketika memberikan materi.
Para peserta acara pun secara interaktif melakukan tanya jawab bersama pemateri. Hal ini membuat suasana edukasi lebih nyaman dan materi lebih mudah tersampaikan.
Kegiatan edukasi perpajakan ini sendiri diinisiasi oleh Kepala KP2KP Benteng Ridwan. “Memang saya mengimbau teman-teman untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak yang masih awam mengenai kewajiban perpajakan. Supaya nanti awal tahun sudah bisa lapor SPT Tahunan dan tidak menumpuk di bulan Maret. Dan saya mengingatkan juga agar mereka nyaman ketika hadir, sebaiknya disiapkan souvenir yang memadai,” pungkas Ridwan.
- 14 views