
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kalideres membuka saluran pelayanan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik secara daring di Jakarta (Senin, 20/9). Saluran pelayanan tersebut menggunakan aplikasi WhatsApp dan surat elektronik.
Melalui saluran pelayanan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dan melakukan konfirmasi permohonan secara daring. Sebelumnya, perpanjangan sertifikat elektronik diajukan langsung ke KPP terdaftar dengan menyerahkan lampiran berkas, kini wajib pajak hanya perlu chat dan mengirim e-mail saja.
Wajib Pajak yang akan mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik pertama harus mengakses akun enofa atau efaktur.pajak.go.id. Kemudian Wajib Pajak melakukan konfirmasi ke WhatsApp Seksi Pelayanan KPP Kalideres melalui nomor 085229922085 atau alamat e-mail kpp.085@pajak.go.id. Petugas akan meminta PORO (Proof of Record Ownership) berupa data-data terkait Wajib Pajak tersebut. Jika petugas telah yakin bahwa yang mengajukan adalah Wajib Pajak bersangkutan, petugas akan menyetujui permohonan perpanjangan. Lalu Wajib Pajak dapat mengunduh sertifikat elektronik yang baru di akun enofa mereka.
Layanan perpanjangan sertifikat elektronik secara daring ini merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta tentunya tetap mendukung pencegahan penyebaran Covid-19. Hal tersebut dilakukan demi menjamin tetap berjalannya pelayanan untuk wajib pajak secara aman. Salah satu wajib pajak yang menggunakan layanan ini menyampaikan tanggapannya, “Sekarang jadi mudah ya. Tidak perlu ke KPP dan bawa berkas,” katanya lewat chat WhatsApp.
- 636 views