
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melaksanakan kegiatan kelas pajak terkait aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh Pasal 21 bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Tolitoli di Aula Hotel Alatas Tolitoli (Kamis, 23/9). Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari pada bendaharawan OPD Kabupaten Tolitoli dengan menerapkan protocol kesehatan pencegahan Covid-19.
Acara ini dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Tolitoli Heri Widiyanto. Dalam sambutannya, Heri berharap para bendahara dapat segera menggunakan aplikasi ini dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat pengadaan barang dan jasa dan melaporkannya dalam SPT Masa dengan tepat.
“Setelah mengikuti kegiatan kelas pajak ini saya berharap Bapak dan Ibu dapat langsung mempraktekannya dengan output dapat melaporkan SPT Masa dengan lebih tepat lagi,” ujar Heri
Narasumber dalam kegaitan ini adalah Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tolitoli Susilo Purwanto Hariwiyono dan Mohammad Syarief Nur Maulana. Dalam paparannya, Tim Penyuluh KPP Pratama Tolitoli menyampaikan materi dan mengajak para bendahara untuk dapat menggunakan aplikasi ini dengan tepat.
Pada akhir kegiatan, KPP Pratama Tolitoli berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para bendahara untuk menggunakan aplikasi e-bupot SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh Pasal 21.
- 14 views