
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Kubu Raya Yanuar Putra Adi Leksono melakukan kegiatan penagihan aktif penyitaan aset terkait utang pajak atas wajib pajak CV. KJA berupa dua rekening bank yang terdaftar pada bank milik negara dan bank milik swasta yang berada di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya (Kamis, 23/9).
Pelaksanaan sita ini dihadiri juga oleh penanggung wajib pajak Sdr. AW dengan dihadiri dua orang saksi dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Witdya Vernanda dan Trio Bagus Hendriyanto serta pihak dari bank.
Kegiatan penyitaan ini berlangsung dengan lancar sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
“Setelah kami tindak dengan penagihan secara persuasif maupun secara aktif mulai dari teguran kepada wajib pajak dan penyampaian surat paksa, wajib pajak masih belum memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga kami putuskan untuk melakukan penyitaan rekening penanggung pajak dari cv tersebut,” ungkap yanuar.
Penyitaan rekening ini juga merupakan tindak lanjut dari penyitaan aset wajib pajak sebelumnya yang berupa tanah dan bangunan. Namun, dari penyitaan aset tersebut belum menutup hutang wajib pajak yang memiliki nilai hutang sekitar 1,3 miliar.
“Setelah 14 hari dari pelaksanaan sita ini wajib pajak masih belum melunasi utang pajak yang tertera pada surat tagihan pajak yang diterbitkan KPP Pratama Kubu Raya, akan dilakukan pemindahbukuan rekening wajib pajak ke kas negara. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak bank yang membantu kelancaran proses ini,” lanjut yanuar.
Dengan pelaksanaan sita ini, KPP Pratama Kubu Raya berupaya melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku sehingga wajib pajak khususnya di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah tetap mematuhi kewajiban perpajakannya serta memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dan juga ini merupakan langkah mengamankan penerimaan negara dimana di masa pandemi ini pajak merupakan salah satu faktor utama dalam pembiayaan negara.
- 28 views