Jannes Hutagalung, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi memberikan konsultasi kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang mendatangi KPP Pratama Tebing Tinggi di Kota Tebing Tinggi (Jumat, 17/9).

Pertemuan ini sebagai tindak lanjut atas Surat Teguran yang telah diterbitkan kepada wajib pajak tersebut sebelumnya. Pokok permasalahannya adalah masih terdapat tunggakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang belum dibayarkan oleh wajib pajak.

Dalam pertemuan tersebut, wajib pajak meminta penundaan pembayaran atau pengangsuran pembayaran pajak. “Wajib pajak menyetujui hasil pertemuan tersebut dan yang terpenting terlihat ada itikad baik dari pihak wajib pajak,” ungkap Jannes.