Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua berhasil menyita aset wajib pajak di Kota Bengkulu senilai Rp274 juta (Kamis, 23/9). Penyitaan dilakukan atas aset milik wajib pajak berupa tanah seluas 500m2. Penyitaan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bengkulu Dua dengan tetap mematui protokol kesehatan 5M guna untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dasar penyitaan aset itu dilaksanakan sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

KPP Pratama Bengkulu Dua sebelum melakukan penyitaan terlebih dahulu menerbitkan dan mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kepada wajib pajak. Apabila wajib pajak tidak dapat melunasi utang pajak dalam waktu 30 hari sejak SKPKB diterbitkan selanjutnya akan dilakukan tindakan penagihan. Jurusita KPP Pratama Bengkulu Dua menjelaskan, tindakan penagihan diawali dengan penerbitan surat teguran.

Dalam pelaksanaannya surat teguran tersebut masih bersifat persuasif, dimana wajib pajak diharapkan dapat melunasi utang pajaknya. Apabila wajib pajak tidak juga melunasi utang pajak dalam jangka waktu 21 hari maka juru sita pajak negara (JSPN)  akan menyampaikan  surat paksa yaitu surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan jatuh tempo 2x24 jam jika tidak dapat melunasi maka dilakukan penyitaan.

“Pajak merupakan tulang punggung perekonomian yang memberikan kontribusi terbesar terhadap perekonomian dan pembangunan di Indonesia. Maka seluruh wajib pajak harus melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik,” ujar Kepala Kantor KPP Pratama Bengkulu Dua Indera Gunawan.

“Pelaksaan penyitaan ini diharapkan bisa mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta memberikan efek jera kepada para penunggak pajak,” pungkas Indera.