
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya menyelenggarakan kelas pajak gabungan edukasi perpajakan bagi Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah se-Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan dilaksanakan secara daring menggunakan media Zoom Meeting di ruang Konsultasi Lantai II KPP Pratama Kubu Raya, Pontianak (Kamis, 23/9).
Peserta yang hadir mencapai 100 yang merupakan perwakilan Bendahara dari seluruh Instansi Vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Kegiatan ini dibagi dalam dua sesi, yaitu sesi pertama dibawakan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat Dimon Nainggolan dan sesi kedua oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Kubu Raya Zaki Muhammad dan Suliswanto.
Materi pertama disampaikan oleh Dimon yaitu mengenai Hak dan Kewajiban Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah. Berdasarkan pasal 1 angka 9 PMK No.231/PMK.03/2020 disebutkan Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran serta wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Disampaikan juga kewajiban-kewajiban yang diatur dalam PMK No.231/PMK.03/2019 yang menyebutkan ketentuan formal diantaranya syarat formal NPWP dan PKP, Tata Cara dan Jangka Waktu Penyetoran, dan Tata Cara dan Jangka Waktu Pelaporan. Sedangkan untuk ketentuan material yang diatur adalah Kewajiban Pemungutan PPh atas Belanja Pemerintah, Kewajiban Pemungutan PPN atas Belanja Pemerintah, dan Kewajiban Pemungutan PPN atas Pendapatan Pemerintah.
Kemudian Dimon juga menjelaskan jenis-jenis pajak yang wajib dilakukan pemotongan/pemungutan, membuat bukti potong, dan cara menyetorkan pajak melalui bank atau pos persepsi.
Memasuki sesi kedua, materi mengenai Implementasi Bukti Pemotongan /Pemungutan Pajak dan SPT Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah dibawakan oleh Zaki Muhammad.
Zaki menjelaskan latar belakang dibuatnya aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah dimana tujuannya akan memberikan kemudahan dan pelayanan bagi Instansi Pemerintah dalam pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh dan PPN/PPnBM.
Pemaparan materi selanjutnya yaitu preview aplikasi e-Bupot Unifikasi yang disampaikan langsung oleh Suliswanto. Sulis memberikan simulasi mulai dari proses login menggunakan akun DJP Online sampai dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Beberapa pertanyaan disampaikan oleh peserta yang berpartisipasi dan telah dijawab jelas oleh ketiga pemateri.
- 13 views