
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat memberikan edukasi perpajakan mengenai tata cara pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para Wajib Pajak Karyawan pada Kelas Pajak Daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings dan YouTube Live, Kota Pontianak (Jumat, 17/9).
Kelas pajak yang dimulai pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini diikuti oleh para Wajib Pajak Karyawan yang baru terdaftar di tahun 2020 dan belum melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak yaitu melaporkan SPT Tahunan PPh. Ketiga penyuluh pajak dari KPP Pratama Pontianak Barat Indaraputuri Nurmasruri, Christy Linaria, dan Ari Nugraheni hadir sebagai narasumber di acara ini.
Christy memulai pemaparan materi dengan menyampaikan gambaran umum kewajiban wajib pajak yaitu menghitung pajak yang harus dibayar sesuai dengan kegiatan usaha atau yang biasa disebut self assessment, membayar pajak melalui bank, kantor pos, mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), SMS Banking, Internet Banking, mesin Electronic Data Capture (EDC), dan sebagainya, dan melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam SPT Tahunan sesuai kondisi sebenarnya.
Saat ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi para wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. E-Filing dapat diakses melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id. Ada 3 hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak sebelum mengakses situs tersebut yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan akun DJP Online. EFIN digunakan pada saat pertama kali membuat akun DJP Online dan apabila wajib pajak ingin membuat kata sandi yang baru.
Setelah itu, Ari memaparkan simulasi pelaporan SPT Tahunan PPh kepada para peserta. Karyawan yang hanya menerima penghasilan dari satu sumber dapat menggunakan SPT Tahunan PPh Lampiran 1770 S atau 1770 SS. Lampiran 1770 S diperuntukkan bagi wajib pajak yang menerima penghasilan melebihi Rp60.000.000 dalam 1 tahun. Sedangkan lampiran 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak yang menerima penghasilan kurang dari Rp.60.000.000 dalam 1 tahun. Selanjutnya, Indaraputuri menjelaskan tentang penanganan status SPT yang kurang bayar atau lebih bayar. Kedua status SPT ini muncul apabila terdapat ketidaksesuaian data bukti potong atau wajib pajak memiliki sumber penghasilan lainnya yang belum dipotong pajak sehingga harus membayarkan pajaknya terlebih dahulu sebelum melakukan pelaporan.
Kelas pajak diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif bersama para peserta. Tayangan ulang Kelas Pajak dapat disaksikan kembali di kanal YouTube KPP Pratama Pontianak Barat yaitu pajakpontibarat.
- 15 views