Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan penyuluhan mengenai permohonan Pemindahbukuan (Pbk) di ruang rapat KPP Madya Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Rabu, 22/9). 

Dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, kegiatan ini diikuti oleh sepuluh Wajib Pajak Badan yang telah diundang melalui surat elektronik. Kegiatan penyuluhan berlangsung selama kurang lebih dua jam. Apriandi dan Rini Tri Utami yang merupakan Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan ini. Kegiatan penyuluhan dibagi menjadi tiga sesi, yaitu pembukaan dan perkenalan, penyampaian materi, serta tanya jawab dan kesimpulan.

“Pemindahbukuan (Pbk) adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak yang terdapat kesalahan untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai,” terang Rini pada saat penyampaian materi. Ada beberapa penyebab Pbk, di antaranya kesalahan dalam data pembayaran, kesalahan perekaman bukti bayar oleh Pos atau Bank Persepsi, jumlah pembayaran lebih besar, serta sebab lain yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Memasuki sesi ketiga yang merupakan akhir dari rangkaian kegiatan penyuluhan, terlihat antusiasme peserta dalam mengajukan pertanyaan. Wajib pajak bertanya kepada narasumber mengenai persyaratan dalam mengajukan permohonan Pbk. Ditutup dengan penyampaian kesimpulan dan foto bersama, kegiatan ini berjalan dengan lancar.

Penyuluh KPP Madya Bandar Lampung berharap agar wajib pajak dapat mengetahui dan memahami terkait proses permohonan pemindahbukuan, sehingga dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan baik.