Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengadakan kelas pajak secara daring tentang Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan, di ruang Multimedia KPP Pratama Pontianak Barat, Pontianak (Kamis, 16/9). Kegiatan yang berlangsung dua hari ini diadakan agar wajib pajak yang belum lapor dapat segera lapor SPT Tahunan.

Christy Penyuluh Pajak menjelaskan, “Dokumen yang disiapkan untuk lapor SPT Tahunan Badan yaitu laporan keuangan, daftar susunan pemegang saham, daftar susunan pengurus, daftar aset sampai akhir tahun, daftar peredaran bruto selama satu tahun pajak dan bukti pembayaran.”