Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya mengundang para wajib pajak yang masih memiliki utang pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya (P5L) untuk melakukan pembahasan tentang pelunasan piutang pajak yang masih harus dibayar.

Sekitar 15 wajib pajak diundang dalam pembahasan bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3) Widi Apidiyanto serta Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Yanuar Putra Adi Leksono di ruang Seksi P3 maupun melalui video conference Zoom bagi wajib pajak yang berhalangan hadir secara langsung, Kota Pontianak (Kamis, 5/8).

“Ini merupakan langkah awal yang kita lakukan dalam upaya menagih utang pajak yang masih dimiliki wajib pajak terutama utang pajak PBB sektor P5L. Apabila dengan langkah persuasif yang kita lakukan ini wajib pajak masih belum ada itikad baik untuk melakukan pelunasan, akan kita tingkatkan dengan melakukan penagihan aktif seperti penyampaian surat paksa, penyitaan, penyanderaan, pemblokiran, hingga pencegahan,” ujar Widi Apidiyanto.

Pada pertemuan kali ini, tujuan yang hendak dicapai adalah mencapai komitmen bersama wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Wajib pajak dapat melakukan angsuran atas utang pajaknya maupun dapat melunasi seluruh utang pajaknya sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati.

“Kami berterima kasih kepada wajib pajak yang memenuhi undangan kami, artinya wajib pajak sudah memiliki niat baik atas utang pajak yang dimiliki. Jika wajib pajak mengajukan angsuran kami beri batasan hingga akhir tahun ini, karena bagaimapun upaya kita adalah mengamankan penerimaan di tahun 2021,” lanjut Widi.

Widi menyampaikan bahwa apabila wajib pajak sedang dalam pengajuan upaya hukum baik keberatan maupun pengurangan, maka KPP Pratama Kubu Raya akan melakukan pendekatan ke wajib pajak agar mau melunasi dulu nilai yang disetujui oleh wajib pajak sembari menunggu hasil surat keputusan keluar.

Widi berharap dengan langkah persuasi yang dilakukan ini, wajib pajak dapat segera melunasi utang pajaknya tanpa harus melalui tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh KPP Pratama Kubu Raya. Sehingga juga akan timbul persepsi dari masyarakat bahwa kantor pajak tetap mengedepankan diskusi dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.