Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berupa perkebunan kelapa sawit di kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Selasa, 21/9). Penilaian objek PBB ini dilakukan oleh Fungsional Penilai Pajak Sermauli Febrianty Sitanggang dan Jodi Ramadhana.
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai secara keseluruhan objek PBB yang ada di lokasi perkebunan wajib pajak yang hasilnya akan digunakan sebagai dasar dalam penentuan NIlai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB. Dalam kegiatan ini, Tim dari KPP Pratama Kisaran harus menempuh jalur daratan dan perairan (sungai) untuk dapat sampai dan meninjau langsung lokasi perkebunan wajib pajak.
- 16 views