Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah memberikan edukasi kepada wajib pajak yang baru terdaftar.

“Setiap hari pasti ada wajib pajak baru yang datang ke kantor untuk mengambil kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jadi waktu mereka datang kami akan memberikan edukasi ke wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya,” ujar Catur Haryo Prastowo selaku pegawai KP2KP Mempawah di Mempawah (Senin, 20/9).

Pras mengatakan, mempunyai NPWP berbeda dengan mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk), walaupun NPWP memang sebagai identitas kita sebagai wajib pajak tapi wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan.

“Contohnya usahawan, setiap usahawan yang memiliki NPWP punya kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya. Untuk pembayaran pajaknya ini dilakukan setiap bulan, sedangkan untuk pelaporan pajaknya ini dilakukan setiap tahun atau yang bisa dikenal laporan SPT Tahunan,” jelasnya.

Pras juga menjelaskan, setiap kewajiban perpajakan ini memiliki konsekuensi jika tidak dilakukan. “Misalnya, batas waktu untuk pembayaran pajak penghasilan ini kan tanggal 15 bulan berikutnya, jika wajib pajak membayar lewat dari tanggal 15 bisa berpotensi dikenakan sanksi administrasi dan bunga,” tambahnya.

Untuk itu Pras berharap setiap wajib pajak yang memiliki NPWP agar lebih memperhatikan kewajiban perpajakannya dan patuh melaksanakannya.