Penyuluh Pajak  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan acara sosialisasi kewajiban bendahara dan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (Selasa, 21/9). Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara daring dari kantor KPP Pratama Bengkulu Satu, Bengkulu.

Dari 41 bendahara di lingkungan Kabupaten Mukomuko yang diundang, diantaranya adalah Bendahara Sekretariat Daerah, Bendahara Sekretariat DPRD, Bendahara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bendahara Badan Keuangan Daerah, Bendahara Inspektorat Daerah, Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah, Bendahara Dinas dan Bendahara Kecamatan.

Acara dimulai pukul 13.30 WIB dengan sambutan dari Novidar Yanti selaku Kepala Seksi KPP Pratama Bengkulu Satu yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Account Representative dan Penyuluh Pajak di KPP Bengkulu Satu.

Ada dua materi yang disampaikan pada sosialisasi kali ini, yaitu aspek perpajakan bendahara dan implementasi pemberlakuan bukti pemotongan/bukti pemungutan pajak dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah.

Dalam materi aspek perpajakan, penyuluh pajak menjelaskan bahwa bendahara memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri dan memperbaruhi data yang ada. Selain itu para bendahara juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak atas rekanan dan/atau pegawai negeri sipil di lingkungan kerja mereka.

Lebih lanjut, fungsional penyuluh pajak menjelaskan bahwa pemberlakuan Aplikasi e-Bupot Unifikasi dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, peningkatan kepatuhan, peningkatan akurasi dan aplikasi, serta sebagai one stop application bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka nantinya. Penggunaan apikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah ini mulai berlaku sejak 1 September 2021 untuk pelaporan mulai bulan Oktober 2021.

Acara ditutup dengan tanya jawab dan saran dari Bendahara Pemerintah di lingkungan Kabupaten Mukomuko, agar kedepannya nanti, KPP Pratama Bengkulu Satu dan satuan kerja di bawahnya yaitu Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko dapat terus meningkatkan pelayanan dan memberikan yang terbaik bagi wajib pajak atau secara khusus yaitu bagi Wajib Pajak Bendahara Pemerintah di Mukomuko.