
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya kembali mengadakan sosialisasi terkait Insentif Perpajakan yang diberikan pemerintah sesuai dengan PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Kamis, 16/9) . Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Sigit Erlangga selaku Kepala Seksi Pengasawan I dan Fernando Zebua selaku Account Representative KPP Pratama Kubu Raya.
Pada kesempatan kali ini sosialisasi disampaikan secara langsung di lokasi usaha wajib pajak yang bertempat di Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Salah satu klasifikasi lapangan usaha yang terkena dampak pandemi virus corona ini adalah perdagangan besar sepeda motor baru. Oleh karena itu, Sukianto selaku pemilik usaha merasa terbantu dengan adanya insentif yang diberikan oleh pemerintah ini.
Sukianto mengakui omzet penjualan usahanya semakin membaik namun belum pulih sepenuhnya jika dibandingkan dengan tahun 2019. Pemulihan ini juga terjadi karena beberapa faktor diantaranya ialah kenaikan harga barang dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Kabupaten Mempawah yang terus mengalami pelonggaran.
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada wajib pajak mengenai peraturan perpajakan terbaru dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. “Harapannya setelah pemberian insentif pajak ini dapat meringankan beban para pelaku usaha dan bisa dilihat sebagai respon dari pemerintah atas dampak pandemi virus corona yang melanda Indonesia,” imbuh Sigit diakhir diskusi dengan wajib pajak.
- 14 views