Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang melakukan asistensi yang berupa pemotongan PPh Pasal 21 tarif pasal 17 atas penghasilan yang dibayarkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Singkawang di Ruang Utama DPRD Kota Singkawang. (Rabu, 15/9).

Materi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan VI Rendy Mahendra Trigana, Account Representative Seksi Pengawasan VI M. Ridho Randy, dan Fungsional Penyuluh Pajak Yuda Yudisman. 

Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Anggota DPRD bedasarkan PMK-252/2008 dan PER-16/2016 dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.