Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mengadakan kelas pajak kepada Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jakarta Utara (Senin, 13/9).

Kelas pajak diadakan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting dengan tema “3 Hal Penting yang Harus Diketahui Wajib Pajak UMKM di Masa Pandemi”. Materi disampaikan Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara (Roberto Ritonga, Novi Trinugroho Hastuti, dan Arif Muhammad Najib) dan Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kelapa Gading (Santi dan R. Doddy Christian Satrya Permana) selama tiga jam.

Kelas pajak diadakan untuk mengedukasi wajib pajak pelaku UMKM agar memahami hak dan kewajiban perpajakannya sebagai bentuk dukungan DJP terhadap pengusaha kecil serta menginformasikan tata cara penggunaan fasilitas insentif pajak yang sedang berlangsung.

“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian di Indonesia, UMKM mendominasi perekonomian, menyumbang 96% tenaga kerja sehingga peran UMKM sangat penting dan kita harus mendukung keberlangsungan usahanya,” kata Dodi.