Kantor Pelayanan, Penyuluhan, Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepahiang melaksanakan edukasi kepada wajib pajak terkait insentif pajak (Selasa, 14/9). Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Sandika, Kabupaten Kepahiang, secara tatap muka langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada Wajib Pajak terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), terutama kepada pelaku usaha di Kabupaten Kepahiang.

Kepala KP2KP Kepahiang Syafril Arifin selaku narasumberi memaparkan materi insentif pajak mulai dari latar belakang pemberian insentif, jenis-jenis insentif, kriteria yang dapat memanfaatkan insentif, hingga kewajiban penerima insentif. Edukasi perpajakan yang berlangsung selama dua jam ini berlangsung dengan baik. Para peserta pun mengikuti kegiatan dengan antusias serta aktif dalam bertanya terkait insentif pajak ini. Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat meringankan beban Wajib Pajak yang terkena dampak Covid-19 serta dengan adanya edukasi insentif pajak kali ini juga diharapkan kepada Wajib Pajak di wilayah Kepahiang untuk dapat segera memanfaatkan Insentif Pajak.