Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Gede menyosialisasikan Insentif dan Fasilitas Pajak secara daring melalui Zoom Cloud Meetings dari Gedung KPP Pratama Pondok Gede, Kota Bekasi (Rabu, 8/9).
Sosialisasi dilaksanakan pada pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pondok Gede Ivora Osda Rohima Purba membuka kegiatan dan menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi adalah wajib pajak memahami ketentuan terbaru terkait insentif pajak sehingga dapat memanfaatkannya dengan benar.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Pondok Gede Adesius Kevin Gregory, Dian Aprilianti dan Nur Khikmah menjadi narasumber dalam kegitatan ini. Tim Penyuluh menyampaikan materi seputar perpanjangan Insentif Covid-19 berdasarkan PMK-82/PMK.03/2021 dan PMK-83/PMK.03/2021 yang mulai berlaku bulan Juli 2019.
Sosialisasi ini dihadiri 25 peserta yang terdiri dari Wajib Pajak UMKM dan Wajib Pajak Non UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Pondok Gede. Salah satu peserta mengaku teredukasi dan senang dengan adanya sosialisasi seperti ini. Ia berharap akan ada sosialisasi berikutnya dari KPP Pratama Pondok Gede terkait dengan peraturan pajak lainnya.
- 33 views