Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta melakukan edukasi perpajakan dengan siaran langsung (live instagram) di akun Instagram resmi @pajakpurwakarta (Selasa, 14/9). Acara tersebut dipandu oleh tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta yang terdiri dari Wahyu Indradi, Adhitya Nugraha Pratama dan Septhiana Bella Pertiwi dari Aula lantai III  KPP Pratama Purwakarta di Jl Ciganea No 1, Bunder, Kabupaten Purwakarta.

Kegiatan yang berlangsung selama 60 menit ini diikuti oleh 16 orang peserta dengan membahas tema Ketentuan Perubahan Data Wajib Pajak dan Permohonan Cetak Ulang NPWP.

"Pada kesempatan kali ini kami akan melakukan siaran langsung selama 60 menit untuk membahas seputar NPWP seperti tata cara perubahan data maupun permohonan cetak ulang NPWP," ucap Bella selaku moderator.

“Selama pandemi Covid-19 masih berlangsung, layanan tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) seluruh unit kerja DJP dibatasi dan diganti dengan layanan secara online. Jadi untuk layanan terkait NPWP diarahkan melalui ereg.pajak.go.id serta melalui saluran online berupa email dan WhatsApp helpdesk masing masing unit kerja. Untuk permohonan NPWP online nantinya akan dikirimkan nomor NPWP aktif secara online di email terdaftar, sedangkan kartu NPWP fisik akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi dan pos,” pungkas Wahyu saat memberikan materi.

“Jika saat pelaporan SPT via online ataupun saat pengajuan sertifikat elektronik terdapat data Wajib Pajak yang tidak sesuai. Bapak ibu silahkan mengajukan permohonan perubahan data NPWP, boleh dikirim permohonan via pos ataupun via email pajak dari KPP Purwakarta di kpp.409@pajak.go.id. Jangan lupa pula lampirkan foto identitas, foto NPWP dan swafoto pemohon sembari memegang kartu identitas dan NPWP,” imbuhnya.

Antusias peserta nampak dari banyaknya pertanyaan yang diajukan di kolom chat. “Jika saya pindah alamat apakah harus mengajukan permohonan pemindahan atau perubahan data? Lalu apa bedanya?” tanya peserta dengan akun @dinar_thea70 di kolom chat.

Ada juga peserta yang bertanya tentang cetak ulang NPWP. “Saya sudah mengajukan permohonan NPWP, tetapi sudah lebih dari sebulan belum terima fisik kartu NPWP dari pos. Apakah boleh mengajukan permohonan cetak ulang langsung ke KPP atau harus via email? Dan apakah dikenakan biaya?” tanya peserta dengan akun @deanii_nf

“Bagi bapak ibu yang masih memiliki kendala terkait masalah NPWP silahkan menghubungi nomor whatsapp layanan helpdesk KPP Pratama Purwakarta atau boleh mengajukan pertanyaan melalui pesan langsung di media sosial KPP Purwakarta. Semoga materi hari ini bermanfaat bagi bapak ibu semua. Jangan lupa untuk terus mengikuti kegiatan kelas pajak lainnya dari KPP Purwakarta” ucap Adhit sembari menutup acara kelas pajak.