Kepala KPP Pratama Sintang melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara DJP dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Tentang Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (Rabu, 18/8).

Secara garis besar kesepakatan bersama antara DJP dan Kejaksaan RI mengatur kerjasama dalam rangka meningkatkan sinergi dan keterpaduan para pihak dalam hukum perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pihak DJP di bidang penegakan hukum, serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pihak Kejaksaan RI di bidang perpajakan.

Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah terwujudnya sinergi dan optimalisasi dalam penegakan hukum perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan, terwujudnya efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, serta tercapainya kesepahaman dan meningkatnya pengetahuan para pihak.

Taufik berharap semoga perjanjian kerja sama yang disepakati oleh kedua belah pihak dapat berjalan terus-menerus.