
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kubu Raya melaksanakan kegiatan penyampaian surat paksa kepada wajib pajak melalui Kantor Kecamatan Mempawah Hilir, Mempawah (Jumat, 10/9). Kegiatan ini dilaksanakan oleh JSPN KPP Kubu Raya Yanuar Adi Leksono dan Nanda Wira Sampurna serta Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Misbah Rizqa Rizqiya Nuzuliah.
“Surat Paksa ini terbit karena ada tunggakan yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) dan setelah diterbitkan Surat Teguan, wajib pajak masih belum membayar,” ungkap Yanuar.
“Setelah surat paksa ini diterima wajib pajak dan masih belum ada itikad baik dari Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya, kita bisa melanjutkan penagihan secara aktif melalui beberapa cara seperti pemblokiran, sita, pencegahan maupun penyanderaan,” lanjut Yanuar.
Dengan luasnya wilayah kerja KPP Pratama Kubu Raya yang meliputi Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah serta masih banyak alamat wajib pajak yang tidak tertulis secara rinci pada saat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, penyampaian surat paksa yang dilakukan JSPN melalui kantor – kantor pemerintahan setempat seperti kantor kecamatan maupun kantor desa merupakan salah satu alternatif agar surat paksa dapat tersampaikan kepada wajib pajak.
“Bagaimanapun kantor pemerintahan setempat lebih mengenal warga disekitar wilayah kerjanya, sehingga penyampaian surat paksa menjadi lebih efektif daripada kita mencari alamat yang tidak lengkap sehingga berpotensi untuk tidak bertemu dengan lokasi kediaman wajib pajak,” jelas Wira.
Selain nantinya petugas dari pemerintah setempat akan mengantarkan surat paksa ini ke alamat kediaman wajib pajak, penyampaian juga dapat dilakukan dengan cara menempelkan surat paksa pada papan pengumuman di wilayah tersebut.
“Sebelum ini juga kita sudah sering melakukan sinergi dengan beberapa kantor pemerintahan setempat baik di wilayah Kabupaten Mempawah maupun Kabupaten Kubu Raya seperti kemarin kita menyampaikan melalui Kantor Kecamatan Sungai Raya, Sungai Ambawang, Sungai Kakap yang merupakan wilayah Kabupaten Kubu Raya serta Mempawah Timur dan Sungai Pinyuh di wilayah Kabupaten Mempawah,” ungkapnya lagi.
Wira menambahkan dengan adanya sinergi ini diharapkan surat paksa dapat sampai ke wajib pajak di wilayah – wilayah yang susah dijangkau maupun kepada wajib pajak yang alamatnya kurang jelas sehingga wajib pajak dapat melaksanakan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Selain itu dengan ini diharapkan dapat mempererat hubungan KPP Pratama Kubu Raya dengan instansi – instansi diluar Kementrian Keuangan.
- 20 views