Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang melaksanakan sosialisasi SPT Masa di Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri), kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Senin, 27/9). Sebagai narasumber pada sosialisasi ini adalah Asisten Penyuluh dan Account Representative KPP Pratama Tanjung Pinang.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Bawaslu Kepri dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan dan pemahaman pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) serta untuk mewujudkan tertib administrasi anggaran terkait perjalanan dinas di lingkungan Bawaslu.

Dalam kesempatan ini, KPP Pratama Tanjung Pinang menyampaikan materi tentang SPT Masa, tata cara perhitungan dan pembayaran, serta tata cara pelaporan termasuk di dalamnya SPT Masa Unifikasi Pemerintah yang sejak masa September 2021 wajib dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.