Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mengadakan sosialisasi secara Zoom Meeting kepada 56 peserta dari instansi pemerintah di KPP Pratama Cilacap, Kabupaten Cilacap (Senin, 27/9).

Selama hampir 2 jam, Tim Penyuluh KPP Pratama Cilacap. menyampaikan materi PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah. 

KPP Pratama Cilacap berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan instansi pemerintah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya