Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (BPKAD Pemprov Kepri) di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Rabu, 22/9).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji dan tunjangan yang diperoleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari instansi pemerintah di lingkungan Pemprov Kepri.
Sebagai perwakilan dari KPP Pratama Tanjung Pinang adalah Kepala Seksi Pengawasan II, Kepala Seksi dan Account Representative Seksi Pengawasan III.
BPKAD Pemprov Kepri dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Kas Daerah serta Kasubdit Perbendaharaan II menyambut baik kegiatan ini yang juga dihadiri oleh seluruh pejabat dan bendahara di lingkungan BPKAD.
Kegiatan sosialisasi dan kerja sama senantiasa dilakukan oleh KPP Pratama Tanjung Pinang untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sehingga dapat berdampak positif pada pencapaian penerimaan pajak di tahun 2021 ini.
- 23 views