Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melaksanakan kegiatan penyuluhan terkait kewajiban perpajakan bagi pemilik usaha di Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon (Jumat, 17/9). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dengan memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakannya.
Petugas KP2KP Tomohon Egi Pratama Putra memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikunjunginya terkait kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
"Agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda, jika terdapat omzet dalam bulan berjalan untuk dibayarkan pajaknya sebesar 0,5 persen dari omzet sebelum tanggal 15 bulan berikutnya," tutur Egi.
Dalam kesempatan ini, pegawai KP2KP Tomohon juga memberikan informasi terkait layanan daring yang tersedia untuk memudahkan wajib pajak dalam memperoleh layanan perpajakan yakni whatsapp chat yang dapat digunakan untuk melakukan permintaan kode billing.
- 14 views