Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengunjungi langsung beberapa wajib pajak yang berada di wilayah kerjanya, Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 24/9). Pada kesempatan kali ini, tim KP2KP Benteng menyasar para pegiat UMKM dalam kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi M-Pajak agar lebih mudah dalam melakukan penyetoran pajak atas penghasilan usahanya setiap bulan.
Aplikasi M-Pajak sendiri telah dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertepatan pada saat Hari Pajak, tanggal 14 Juli 2021 yang lalu. Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui Google Play Store dan Apple App Store.
Aplikasi M-Pajak memiliki beberapa fungsi, di antaranya adalah memberikan layanan pembuatan kode billing, menampilkan NPWP elektronik, mencari lokasi kantor pelayanan pajak terdekat, mengingatkan batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, serta menyediakan peraturan perpajakan terbaru.
“Aplikasi ini bisa digunakan untuk membuat kode billing sebagai pembayaran pajak penghasilan bulanan. Setelah muncul kode billing, bisa langsung dibawa ke bank atau kantor pos terdekat untuk ditunjukkan ketika melakukan penyetoran pajak,” jelas petugas dari KP2KP Benteng Winandra kepada wajib pajak.
Salah seorang wajib pajak pegiat UMKM yang didatangi tim KP2KP Benteng menyampaikan apresiasinya atas perilisan aplikasi M-Pajak ini. “Kadang saya merasa malas berangkat ke kantor pajak. Sering lupa juga untuk membayar pajak penghasilan bulanan. Dengan adanya aplikasi ini, benar-benar sangat berguna dan memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan saya," kata salah satu pemilik UMKM yang didatangi.
Melalui kegiatan sosialisasi secara langsung ini, pihak KP2KP Benteng berharap nantinya akan semakin banyak wajib pajak di Kabupaten Kepulauan Selayar yang mengaplikasikan M-Pajak sehingga tingkat kepatuhan perpajakan pun meningkat.
- 22 views