Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan partai politik (parpol) dalam acara Rapat Koordinasi Pemutakhiran Pemilih Berkelanjutan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Gorontalo (Selasa, 21/9). Kegiatan ini dihadiri oleh 15 perwakilan parpol, Bawaslu, dan TNI-POLRI.

Kepala KP2KP Limboto Achmad Suyanto berharap dengan diadakannya sosialisasi perpajakan, parpol dapat memahami kewajiban perpajakan. “Saya harap dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini tidak ada lagi partai politik yang dikenakan sanksi hanya karena tidak tahu atau terlambat memenuhi kewajiban perpajakannya,” tutur Achmad.

Petugas penyuluh KP2KP Limboo Nugroho Ponco dan Rajasa Narottama menyampaikan 2 materi utama yaitu tentang kewajiban perpajakan partai politik dan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Dalam paparannya, Nugroho menerangkan kewajiban penghitungan, pembayaran, pemotongan, dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. “Pajak yang dibayarkan nanti dihitung sendiri Bapak/Ibu, lalu kantor pajak bertugas mengawasi dan memberikan konsultasi,” papar Nugroho.

Sementara itu, Rajasa menjelaskan tentang bagaimana cara melakukan permohon SKF secara online melalui laman www.pajak.go.id.  “Untuk permohonan SKF bisa dilakukan secara online di situs www.pajak.go.id Bapak/Ibu, atau bisa juga datang langsung ke kantor pajak,” jelas Rajasa.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar unit vertikal dan juga untuk mengedukasi parti politik tentang kewajiban perpajakan. Kegiatan berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan umtuk mencegah penyebaran Covid-19.