Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Kebumen menghadiri undangan Kementerian Agama Purworejo untuk memberikan edukasi perpajakan bagi bendahara pada lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Purworejo di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Purworejo (Kamis,16/9).

Kegiatan ini mereka lakukan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Selain KPP Pratama Kebumen, Kementerian Agama Kabupaten Purworejo juga mengundang narasumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purworejo.

“Dalam penyusunan laporan keuangan, diperlukan akuntabilitas apalagi di zaman sekarang yang serba digital. Maka dari itu kami mengundang narasumber dari KPP Pratama Kebumen untuk memberikan arahan mengenai perpajakan dan KPPN Purworejo untuk memberikan arahan mengenai perbendaharaan,” kata Fatchur Rochman, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Purworejo.

Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 s.d 10.30 WIB diisi oleh Kepala Seksi Pengawasan III Setyo Utomo, Account Representative Seksi Pengasawan III Andika Rahmawan, dan Adityo Endraputra selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kebumen. “Sebelum memulai materi, Silakan Bapak dan Ibu mengisi pre-test terlebih dahulu untuk mengukur pengetahuan sebelum diberikan materi,” ucap Adityo sebelum memulai pemaparan materi.

Dalam edukasi ini, wajib pajak banyak yang menanyakan perbedaan pengenaan PPh Pasal 21 Final dan Tidak Final pada penghasilan ASN. Adityo memberikan tanggapan bahwa PPh Pasal 21 Final dikenakan pada penghasilan yang bersifat tidak rutin sedangkan PPh Pasal 21 Tidak Final dikenakan pada penghasilan yang bersifat rutin. Setyo Utomo juga menambahkan bahwa, tunjangan kinerja masuk dalam penghasilan rutin karena melekat pada komponen gaji pokok.

 “Jika Bapak dan Ibu masih ada kendala masalah perpajakan, silakan datang ke Pos Pelayanan Pajak Purworejo, KPP Pratama Kebumen, atau dengan menghubungi nomor konsultasi pada brosur yang sudah kami bagikan,” pungkas Setyo Utomo.