Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi (BPKAD) Bali melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur dalam rangka meminta informasi mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) instansi pemerintah dan masalah yang terkait penerapan NPWP instansi pemerintah. Kunjungan pejabat dan staf BPKAD Bali disambut oleh Kepala KPP Joko Rahutomo dan diterima di ruang rapat KPP (Jumat, 17/9).
Kepala Sub Bidang Perbendaharaan BPKAD Bali I Ketut Maduyasa menyampaikan maksud kunjungan bahwa sebagai bagian dari pemerintahan, BPKAD Bali berusaha memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib. Maduyasa juga menyampaikan berbagai masalah dan meminta solusi yang terkait penerapan NPWP instansi pemerintah, di antaranya masalah mekanisme pemindahbukuan terkait NPWP instansi pemerintah yang sudah dihapus .
Joko Rahutomo menjelaskan secara detail mengenai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019 yang menjadi dasar hukum ketentuan NPWP instansi pemerintah. Joko Rahutomo juga memberikan solusi atas permasalahan pemindahbukuan yang menjadi kendala di BPKAD Bali.
Di akhir pertemuan, Maduyasa menyampaikan tanggapan bahwa keterangan dari KPP memberikan kejelasan mengenai NPWP instansi pemerintah dan mekanisme pemindahbukuan serta mempermudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Joko Rahutomo berpesan bahwa KPP akan selalu membantu memberikan solusi terhadap setiap permasalahan perpajakan sehingga Wajib Pajak tidak mengalami kesulitan ketika memenuhi kewajiban perpajakan.
- 20 views