
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis menggelar sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi secara daring untuk Instansi Pemerintahan di Wilayah Kabupaten Pangandaran, di Kabupaten Ciamis (Selasa, 14/9).
Acara yang diikuti 37 Instansi Pemerintah di Wilayah Kabupaten Pangandaran ini merupakan tindak lanjut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah yang mulai berlaku sejak masa September 2021.
Pelaporan SPT Unifikasi merupakan satu wadah pelaporan untuk beberapa jenis SPT masa artinya wajib pajak yang memiliki berbagai jenis transaksi bisa melaporkan beragam jenis kewajiban perpajakannya dengan satu aplikasi saja. Dengan pembaruan kebijakan ini Wajib Pajak Instansi Pemerintah akan dimudahkan proses pelaporan baik dari segi administrasi maupun segi biaya.
Ketua Tim Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Ciamis Imet Nur Kharisma menjadi pemateri pada sosialisasi yang digelar melalui Zoom Meeting.
“Sosialisasi ini dalam rangka memberikan edukasi kepada wajib pajak khususnya instansi pemerintah terkait dengan kemudahan dan pelayanan dalam membuat maupun melaporkan berbagai jenis SPT masa dalam satu aplikasi,” tutur Imet dalam sambutannya.
Dengan adanya SPT Unifikasi yang menggabungkan beberapa jenis pajak menjadi satu SPT Masa, serta aplikasi yang berbasis web-base diharapkan dapat memudahkan instansi pemerintah melakukan pelaporan SPT nya.
“Harapannya setelah sosialisasi ini wajib pajak dapat memahami dan mempraktikkan kemudahan pelaporan SPT unifikasi sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan serta akurasi data laporan SPT,” lanjut Imet.
Saat ini terdapat lima jenis SPT Masa yang dilakukan unifikasi yaitu Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23 dan PPh pasal 26. (AYH)
- 13 views