
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu mulai melakukan penyesuaian layanan tatap muka kepada wajib pajak di Kabupaten Sukabumi pada masa pandemi Covid-19 di tahun 2021 dengan cara memberlakukan penggunaan aplikasi Kunjung Pajak, di KP2KP Pelabuhan Ratu (Selasa, 14/9).
Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengurangi kerumunan yang disebabkan oleh antrian Wajib Pajak untuk mendapatkan layanan perpajakan tatap muka.
Inovasi layanan yang diberikan DJP ini diapresiasi positif oleh wajib pajak salah satunya adalah Dadang. “Aplikasi Kunjung Pajak memudahkan saya untuk mendapatkan antrean, jadi lebih nyaman dan memberikan kepastian layanan, terlebih jika saya ingin ke KPP Sukabumi yang berjarak cukup jauh, bila sudah punya Tiket dari Kunjung Pajak saya jadi lebih merasa aman,” ujar Dadang.
"Untuk tertib administrasi, dan sekaligus antisipasi pencegahan Covid-19, tiket kunjungan pada Aplikasi Kunjung Pajak sekarang wajib dimiliki oleh setiap Wajib Pajak yang ingin mendapatkan pelayanan perpajakan tatap muka,” ujar Pelaksana KP2KP Pelabuhan Ratu Lingga Triana saat melayanai wajib pajak.
- 56 views