Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Perpajakan Koperasi yang diadakan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), di Hotel Lingga, Jalan Soekarno Hatta No. 464 Bandung (Selasa, 14/9).

Kegiatan ini diikuti oleh 25 koperasi baru se-Kabupaten Bandung. Dalam pembukaan acara tersebut, Sekretaris Dinas KUKM Neneng Zaenar Riani menyampaikan terdapat beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pengurus koperasi baru. 

“Sebuah koperasi baru setidaknya harus memiliki enam belas buku untuk menunjang kegiatan administrasi. Saya sangat berharap kewajiban utama bagi koperasi baru dapat dilaporkan dan dilaksanakan dengan baik. Termasuk dalam melakukan manajemen keuangan dan tertib administrasi perpajakan,” tutur Neneng.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Soreang  Ahmad Syuhada menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Materi disampaikan secara sistematis mulai dari pendaftaran NPWP, penghitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak. Rangkaian acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan pembagian suvernir kepada para peserta.