Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberlakukan penggunaan aplikasi Kunjung Pajak bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan tatap muka masa pandemi Covid-19, di Pelabuhan Ratu (Selasa, 14/9)
"Tiket Kunjungan pada Aplikasi Kunjung Pajak sekarang wajib dimiliki oleh setiap Wajib Pajak yang ingin mendapatkan pelayanan perpajakan tatap muka, selain untuk tertib administrasi juga untuk meminimalisir kerumunan, mengingat kita harus melaksanakan protokol kesehatan, " ujar Pelaksana KP2KP Pelabuhan Ratu Lingga Triana saat melayani wajib pajak.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan aplikasi antrean online melalui Laman Kunjung pajak sebelum wajib pajak datang ke Kantor Pajak sejak September 2020, namun untuk KP2KP baru diberlakukan tahun ini karena sebelumnya masih menggunakan sistem antrean manual.
Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengurangi kerumunan yang disebabkan oleh antrian Wajib Pajak untuk mendapatkan layanan perpajakan tatap muka.
- 23 views