Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan mengadakan Kelas Pajak SPT Unifikasi bagi Instansi Pemerintah di Aula KPP Pratama Pamekasan, Jl. Raden Abdul Azis No. 111 Kab. Pamekasan (Kamis, 16/9).

Kepala KPP Pratama Pamekasan Anis Yudiono menuturkan, pemerintah desa memiliki peran penting dalam pengelolaan APBN dengan cara ikut mengawasi dan memanfaatkan dana desa yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat. Pengawasan dan pemanfaatan dana desa tidak lepas dari ketaatan kewajiban perpajakan.

“Di sini bapak dan ibu dapat langsung bertanya kepada petugas apabila ada kewajiban perpajakan yang belum dipahami,” kata Anis saat pembukaan kegiatan kelas pajak.

Kegiatan yang diikuti oleh 20 orang bendahara desa dari Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Jawa Timur ini diselenggarakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Untuk menghindari kerumunan, kelas pajak dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama pada pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB dan sesi kedua dimulai pukul 10.00 s.d. 12.00 WIB.

Ach. Fahmi Abdullah, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Pamekasan menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.