Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung menggelar bimbingan teknis tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Instansi Pemerintah (Senin, 20/9). Acara ini dilangsungkan secara tatap muka dengan mematuhi protokol kesehatan di ruang Auditorium Rosada, Kota Bandung.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menghadirkan Tim Penyuluh dari KPP Pratama Bandung Cibeunying dan diikuti oleh 30 bendahara pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Adapun narasumber kegiatan tersebut yaitu Penyuluh Pajak Rosina Dwi Rahadiani dan Account Representative Dea Ayu Nurkhaerani.
Dadang Gantina selaku Asisten 3 Administrasi Umum dan Kepegawaian Setda Kota Bandung membuka kegiatan edukasi perpajakan ini. “Kami berharap, kegiatan ini dapat memberikan penyegaran kepada bendahara satuan kerja instansi pemerintah sehingga kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak semakin meningkat,” ujarnya menyampaikan sambutan.
Dalam kesempatan ini turut hadir langsung Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhammad Mulud Asroem. Dalam sambutannya Rustana menyampaikan kewajiban perpajakan bendahara mulai mendaftar, memotong, memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya.
Selain memberikan sambutannya, Rustana juga mengapresiasi (BKAD) yang telah menyelenggarakan kegiatan edukasi ini. "Kami berharap, kerjasama yang baik ini dapat terus ditingkatkan, para satker lebih tertib pajak sehingga bisa memperlancar pembangunan nasional," ujarnya.
Kegiatan edukasi perpajakan ini diisi dengan pemaparan materi SPT Masa Instansi Pemerintah oleh tim narasumber, peserta bimtek juga diberikan kesempatan untuk diskusi dan tanya jawab terkait materi yang dipaparkan. (RAP)
- 18 views