Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menghadiri undangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sidrap sebagai narasumber dalam Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Bimbingan Teknis Online Single Submission (OSS) dan tata cara membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) (Senin, 13/9). Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara tatap muka di ruang aula Kantor Camat Dua Pitue, Kabupaten Sidrap. Kegiatan dihadiri oleh para pelaku UMKM yang berada di kecamatan tersebut.

Sosialisasi dibuka oleh Kadis PMPTSP Kabupaten Sidrap Ruli Dasananda. Dalam sambutannya Ruli menjelaskan pentingnya pajak untuk dipahami oleh tiap pelaku UMKM.

"Acara pada hari ini selain sosialisasi pemahaman terkait OSS dan LKPM, diundang pula beberapa narasumber salah satunya dari KP2KP Sidrap untuk memberikan pemahaman kepada para UMKM di kecamatan ini mengenai kewajiban perpajakannya. Hal ini juga sebagai bentuk kemitraan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap dengan DJP yang diwakili oleh KP2KP Sidrap," tutur Ruli dalam sambutannya.

Pada acara tersebut juga hadir narasumber lain dari Dinas Koperasi UKM Nakertrans yakni Andi Safari Renata selaku Kadis serta Nur Asia selaku Kabid Pengendalian Penanaman Modal dan Sistem Informasi DPMPTSP.

Dalam pemaparannya, Kepala KP2KP Sidrap pun menyampaikan pentingnya pajak sebagai bentuk kontribusi para pelaku UMKM bagi penerimaan negara. Sekitar 80% penerimaan negarapun bersumber dari penerimaan pajak yang telah dibayarkan masyarakat salah satunya para UMKM yang kemudian dimanfaatkan untuk membiayai pengeluaran negara, terutama pada masa pandemi saat ini, yaitu untuk mengatasi pandemi dan pemulihan ekonomi.

Selain itu ditekankan pula kewajiban perpajakan yang seharusnya dilaksanakan oleh setiap pelaku usaha mulai dari mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung pajak penghasilan, meyetor pajak ke kas negara hingga melaporkan SPT Tahunannya.

Kepala KP2KP Sidrap berharap agar kerja sama antara Pemerintah Daerah Sidrap dan Direktorat Jenderal Pajak ke depannya akan terus terjalin seperti yang ditunjukkan pada kegiatan sosialisasi seperti ini.