
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Denpasar Timur mengadakan sosialisasi mengenai e-Bupot Unifikasi (Kamis, 9/9). Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui media Zoom Meeting dari gedung KPP Denpasar Timur. Peserta yang hadir sebanyak 55 wajib pajak.
Fungsional Penyuluh Pajak Aditya Galang Eka Pribadi menjelaskan saat pembukaan acara bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan penjelasan mengenai penerapan e-Bupot Unifikasi kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah, khususnya yang memiliki subunit seperti Dinas Pendidikan. Aditya menjelaskan lebih lanjut bahwa e-Butpot Unifikasi merupakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021.
Penyampaian materi dilanjutkan oleh tim penyuluh pajak dengan memaparkan secara rinci materi terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. Selain itu disampaikan pula mekanisme pendaftaran subunit bagi instansi pemerintah melalui kanal DJPOnline.
Pada akhir acara, Aditya menyampaikan bahwa ketentuan ini sangat memudahkan bagi instansi pemerintah yang mempunyai banyak subunit. Proses pelaporan perpajakan tidak lagi harus dikumpulkan menjadi satu ke instansi induk sehingga prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien. Aditya mengakhiri penjelasan bahwa DJP selalu berusaha membuat berbagai kebijakan untuk memudahkan mekanisme perpajakan agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban lebih mudah dan nyaman.
- 32 views