Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu melakukan kegiatan penyuluhan pajak kepada karyawan PT Sasa Inti di Aula PT Sasa Inti, kabupaten Minahasa Selatan (Kamis, 9/9). Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh KPP Pratama Kotamobagu secara intensif kepada seluruh wajib pajak yang berlokasi di 6 kabupaten dan 1 kota.

Kegiatan ini dilakukan selama dua hari sampai dengan hari Jumat tanggal 10 September 2021 dengan tetap menerapkan protocol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kotamobagu Nixon Josua. Para karyawan selama kegiatan diberikan pemahaman bagaimana mekanisme pemotongan pajak PPh Pasal 21 atas gaji maupun upah yang diterima oleh karyawan, baik secara bulanan, mingguan bahkan harian. Dalam paparannya, Nixon menyampaikan, PT. Sasa Inti sebagai pemberi kerja diberi kewajiban oleh undang-undang untuk melakukan pemotongan pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan jika sudah melebihi batas dari yang seharusnya dikenakan pajak.

Nixon juga menjelaskan karyawan akan mendapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan, oleh karena itu pada kesempatan tersebut juga diingatkan kepada para karyawan untuk tidak lupa melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya dengan cara daring melalui saluran e-filing di www.pajak.go.id.

“Apabila Bapak Ibu tidak punya NPWP, maka pajak Bapak Ibu akan dipotong lebih besar 20% dari tarif yang seharusnya, misalkan Bapak Ibu dikenakan tarif 5% dari penghasilan kena pajaknya, maka kalau tidak punya NPWP akan dikenakan tarif 6%, untuk itu ayo segera daftar NPWP secara online juga di situs kami ereg.pajak.go.id,“ pungkas Nixon.