Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menggelar kelas pajak dengan tema Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi di Ruang Rapat Lantai 3 KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Senin, 6/9).

Berlangsung selama satu jam, kegiatan yang dipandu pegawai KPP Pratama Samarinda Ilir Mohamad Agung Sasono Ragil Pramuti dan Muhammad Daffa Fahrizal ini berjalan lancar. “Peserta cukup antusias dalam menyimak pemaparan dan ke depannya siap melaksanakan kewajiban lapor SPT Tahunan tepat waktu,” tutur Agung.

Kelas pajak ini diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebelumnya mendapatkan Surat Teguran untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selain diberikan edukasi mengenai apa saja Hak dan Kewajiban seorang Wajib Pajak Orang Pribadi, peserta juga diberikan asistensi untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik.

Melalui kelas pajak ini, KPP Pratama Samarinda Ilir ingin meningkatkan pemahaman peserta mengenai apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak sehingga kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir dapat meningkat.

"Semoga ilmu yang telah didapat dalam kelas pajak ini mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Agung.