Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mengenalkan tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Instagram Live di ruang studio Kanwil DJP Jawa Timur III, Kota Malang (Kamis, 9/9).

Hadir dalam acara ini, para Fungsional Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur III Siti Rahayu dan Acob Achmadi yang menjadi narasumber untuk memberikan penjelasan kepada wajib pajak. Di episode ke-5 dari Tax Live yang dilaksanakan secara rutin dijelaskan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hal-hal terkait dengan pelaksanaan hak serta kewajiban sebagai wajib pajak. Materi yang disampaikan seputar pengertian NPWP, bagaimana cara mendapatkannya, apa syarat untuk pendaftaran, dan siapa yang wajib memiliki NPWP.

"Yang namanya wajib pajak itu saat akan menjadi wajib pajak, apabila hak dan kewajibannya dilaksanakan. Yang pertama, jika kita ingin menjadi anggota sesuatu, kita harus daftar. Baru kemudian setelah daftar, dari apa yang menjadi kewajiban seorang wajib pajak baru ditunaikan," ujar Acob saat memberikan penjelasan awal mengenai hak dan kewajiban wajib pajak.

Ketika acara berlangsung, tidak sedikit para penonton Tax Live yang mengajukan pertanyaan seputar NPWP maupun di luar materi. Di antaranya terkait nilai penghasilan yang wajib lapor pajak, bagaimana dengan NPWP bagi wajib pajak yang sudah pindah alamat, juga bagaimana jika pasangan yang masing-masing memiliki NPWP kemudian menikah. Juga ada pertanyaan apakah mendirikan perusahaan harus membuat NPWP, dan sanksi bila tidak lapor Surat Pemberitahuan (SPT).

Dalam acara ini, narasumber juga mengingatkan kembali bahwa membayar pajak bukan dilakukan di kantor pajak, melainkan melalui Bank, Kantor Pos, atau dengan menggunakan sistem terkait seperti ATM, SMS banking, internet banking, juga mesin EDC yang telah tersedia hampir diseluruh kantor pajak.