Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II mengadakan kegiatan edukasi perpajakan terkait tata cara pembuatan bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa sesuai PER-17/PJ/2021. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring di Gedung KPP Pratama Gresik, Kabupaten Gresik dan diikuti kurang lebih 90 Bendahara Instansi Pemerintah melalui media Zoom Cloud Meeting (Selasa, 7/9).
Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II selaku narasumber mengingatkan kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah, yaitu memotong/memungut pajak penghasilan (PPh) yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Berdasarkan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah. Aplikasi e-bupot instansi pemerintah ini wajib digunakan mulai masa pajak September 2021.
- 13 views