Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Empat menyelenggarakan kegiatan kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari Gedung KPP PMA Empat di Kalibata, DKI Jakarta (Selasa, 31/8).

Kegiatan yang diikuti tidak kurang dari 100 perwakilan wajib pajak terdaftar di KPP PMA Empat ini membahas terkait insentif pajak dengan topik PMK-102/PMK.010/2021 dan PMK-103/PMK.010/2021. Pelaksanaan kelas pajak ini pun dibagi menjadi dua sesi yakni pagi pada pukul 09.00 s.d. 11.30 WIB dan sesi siang pada pukul 13.30 s.d. pukul 15.00 WIB.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP PMA Empat yang diwakili oleh Supervisor Fungsional Penyuluh Pajak Rony Zakaria. Dalam sambutannya, Rony mengungkapkan rasa terima kasih dan mengapresiasi para wajib pajak yang telah berkenan hadir dalam kelas pajak ini. Rony juga berharap melalui kelas pajak daring ini para wajib pajak dapat lebih memahami terkait hak dan kewajiban serta berbagai kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama masa pandemi Covid-19 ini.

Lebih lanjut Rony juga menjelaskan bahwa latar belakang pemerintah memberikan insentif pajak PMK-103/PMK.010/2021 adalah untuk meningkatakan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional (PEN). Diketahui selama masa pandemi ini masyarakat kelas menengah cenderung menabung dan mengurangi belanja. Sedangkan latar belakang dari PMK-102/PMK.010/2021 adalah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional (PEN).

Seperti kelas pajak sebelumnya, materi diawali dan diakhiri dengan tes awal dan tes akhir guna mengetahui kemajuan dan daya serap wajib pajak dalam menerima materi. Setelah itu materi diberikan secara bergantian disampaikan oleh narasumber dari tim Fungsional Penyuluh Pajak yakni Sigit Ihwan, Armiaty Luckyta, Awaliyah dan Asti Farisca.

Kelas pajak ini mendapat respons yang baik dan antusiasme yang tinggi dari para peserta. Hal ini dapat dilihat pada beragam pertanyaan dan tanggapan disampaikan peserta terkait pemanfaatan insentif pajak. “Apakah terdapat persyaratan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan persayaratan lainnya yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan fasilitas pajak yang ada di PMK-102/PMK.010/2021 dan PMK-103/PMK.010/2021,” ungkap salah seorang wajib pajak saat mengajukan pertanyaan.

Sigit pun dapat menjawab pertanyaan yang diajukan salah satu wajib pajak dengan baik. “Untuk mendapatkan fasilitas Insentif Pajak Insentif Pajak yang diberikan dalam PMK-02/PMK.010/2021 dan PMK-103/PMK.010/2021 tidak terdapat persyaratan (KLU) tertentu,” tutur Sigit.

“Untuk memanfaatkan PMK-102/PMK.010/2021 penerima jasa sewa ruangan atau bangunan adalah pedagang eceran yakni pengusaha yang sebagian atau seluruh usahanya melakukan penyerahan barang dan/jasa kepada konsumen akhir. Sedangkan untuk PMK-103/PMK.010/2021 Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas apabila kriteria rumah tapak dan/atau rumah susun memiliki kriteria harga jual maksimal lima miliar rupiah dan merupakan rumah baru yang diserahkan dalam bentuk siap huni, belum pernah dilakukan pemindahtanganan, sudah mendapatkan Kode Identitas Rumah (KIR), diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif dan diberikan maksimal satu unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun,” jelas Sigit melanjutkan.

Di akhir kegiatan tim penyuluh pajak menyampaikan informasi bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan perpajakan di masa pandemi Covid-19, KPP PMA Empat telah menyediakan saluran komunikasi layanan konsultasi perpajakan secara daring melalui Whatsapp, e-mail, dan telepon.