Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menggelar acara sosialisasi kewajiban perpajakan tenaga kesehatan khususnya profesi dokter secara daring melalui media zoom di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Senin, 30/8). Sosialisasi ini juga dilakukan pada pekan sebelumnya yakni Senin, 23 Agustus 2021. 

Kegiatan ini dihadiri oleh para dokter dan staf keuangan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Tanjungpinang, RSUD Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau, RS Umum Angkatan Laut Dr.Midiato, serta enam instansi Pusat Kesehatan Masyarakat di kota Tanjungpinang.

Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Pengawasan Abdul Syukur menjelaskan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas dokter di rumah sakit dengan status Badan Layanan Umum (BLU). Secara rinci, Abdul Syukur menjabarkan cara perhitungan pengenaan PPh 21 untuk dokter atas penghasilan sebagai pegawai dan penghasilan atas pekerjaan bebas.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, para dokter dan instansi terkait mendapatkan pemahaman perpajakan yang tepat sehingga mendorong tingkat kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak.