Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto, Wulan Nur Andari Kusumati dan Abda Alif Yakfiy menjelaskan ketentuan terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil lewat siaran di Radio Wika FM Mojokerto, Kabupaten Mojokerto (Selasa, 7/9). 

"Dengan adanya insentif ini, harga mobil menjadi turun cukup banyak. Diharapkan dengan penurunan harga ini, minat beli masyarakat kembali meningkat agar industri otomotif bisa mendapatkan profit," ujar Wulan.

"Setelah dihantam pandemi, performa penjualan mobil nasional turun drastis, hanya di kisaran 54%. Agar bisa untung, angka yang harus dicapai untuk BEP adalah 70%. Kalau produsen terus berada dalam tekanan, dikhawatirkan banyak pihak akan ikut terdampak," sambung Abda.

Diskusi berlangsung seputar pro dan kontra pemberian relaksasi karena ada anggapan bahwa kemudahan tersebut hanya menguntungkan masyarakat golongan ekonomi menengah ke atas.

Abda menambahkan, menurut Kementerian Perindustrian, terdapat 1,5 juta pekerja yang terlibat dalam seluruh rantai bisnis industri otomotif. Kalau produsen mobil bangkrut, yang ikut terdampak adalah jutaan rakyat Indonesia yang kehilangan pekerjaan. “Penting siaran ini dilakukan untuk mengubah anggapan miring masyarakat,” tutup Abda.